Tentu saja ada sejumlah biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan KPR selain bunga. Yaitu provisi, biaya administrasi, biaya notaris, biaya APHT, premi asuransi, dan biaya survei/apraisal.
Provisi sekitar 0,5 – 1,5 persen tergantung kebijakan setiap bank, jenis dan nilai kredit. Makin besar nilai KPR makin rendah persentase provisi. Pengalihan KPR dari bank lain dikenai provisi lebih murah atau bahkan bebas provisi, karena di bank sebelumnya Anda sudah kena provisi.
Provisi sekitar 0,5 – 1,5 persen tergantung kebijakan setiap bank, jenis dan nilai kredit. Makin besar nilai KPR makin rendah persentase provisi. Pengalihan KPR dari bank lain dikenai provisi lebih murah atau bahkan bebas provisi, karena di bank sebelumnya Anda sudah kena provisi.
Biaya administrasi berkisar antara Rp150 – Rp300 ribu, notaris sekitar satu persen sudah termasuk biaya APHT, dan premi asuransi antara 1,25 – 1,5 persen (sekaligus) tergantung jenis dan cakupan pertanggungan, mencakup premi asuransi jiwa dan kerugian. Makin tua usia debitor makin tinggi premi asuransi yang harus dibayar.
Asuransi jiwa akan menutup saldo KPR bila debitor tidak mampu melanjutkan cicilan, karena misalnya, meninggal dunia atau mengalami kecelakaan fatal. Sedangkan asuransi kerugian akan menutup kerugian yang terjadi pada rumah akibat kebakaran, bencana alam, dan lain-lain selama masa KPR.
Sementara biaya survei/apraisal hanya dikenakan terhadap rumah seken, rumah take over, dan rumah yang KPR-nya dialihkan, tidak rumah baru. Sebagian bank bahkan tidak mengenakan biaya apraisal atau taksasi untuk pembelian rumah apapun. Apraisal diperlukan untuk menaksir kembali nilai rumah sebagai dasar bank menetapkan plafon KPR untuk rumah tersebut.
Secara keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan debitor untuk mendapatkan KPR antara 3,5 – 5 persen dari nilai rumah. Jadi, kalau Anda meminta KPR Rp100 juta, jangan lupa menyiapkan Rp3,5 – 5 juta untuk menutup biaya pengurusannya.
Asuransi jiwa akan menutup saldo KPR bila debitor tidak mampu melanjutkan cicilan, karena misalnya, meninggal dunia atau mengalami kecelakaan fatal. Sedangkan asuransi kerugian akan menutup kerugian yang terjadi pada rumah akibat kebakaran, bencana alam, dan lain-lain selama masa KPR.
Sementara biaya survei/apraisal hanya dikenakan terhadap rumah seken, rumah take over, dan rumah yang KPR-nya dialihkan, tidak rumah baru. Sebagian bank bahkan tidak mengenakan biaya apraisal atau taksasi untuk pembelian rumah apapun. Apraisal diperlukan untuk menaksir kembali nilai rumah sebagai dasar bank menetapkan plafon KPR untuk rumah tersebut.
Secara keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan debitor untuk mendapatkan KPR antara 3,5 – 5 persen dari nilai rumah. Jadi, kalau Anda meminta KPR Rp100 juta, jangan lupa menyiapkan Rp3,5 – 5 juta untuk menutup biaya pengurusannya.
Blogger Comment
Facebook Comment